Daftar Blog Saya

News


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

RALAT UNDANGAN

Untuk seluruh panitia Rakerda, mohon untuk cek tempat, pada :

Hari,Tanggal : Sabtu, 3 April 2010

Tempat : Gedung, PDHI (Alaun-alun Utara)

Waktu : 13.00 WIB

Acara : Cek Tempat Untuk Persiapan

Demikian Undangan ini, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



TANGGAPAN DPP AGPAII PUSAT


PAK MUGI

to me
show details 1:22 PM (18 minutes ago)


Your Name: PAK MUGI
Your Email Address: mugiyanta@gmail.com
Subject: Silaturahmi
Message: Assalamua’aikum
Alhamdulillah AGPAAI KOTA YOGYAKARTA sudah dilantik selamat beraktifitas, berdakwah berjuang dan belajar bersama anak-anak di SD, SMP, SMA, SMK , Yogyakarta, ada satu Nasehat dari sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Ali Bin Abi Tholib semoga bermanfaat:
1. Sesungguhnya diantara sekian banyak kenikmatan di
dunia, cukuplah Islam sebagai nikmat untukmu.
2. Diantara sekian banyak kesibukan, cukuplah ketaatanmu
kepada allah sebagai kesibukan bagimu,
3. Diantara sekian banyak pelajaran, cukuplah kematian
sebagai pelajaran bagimu
Mohon maaf dan selamat beraktifitas, semoga Allah SWT
meridhoinya. Amien
Wassalamu’alaikum

Bidang Organisasi DPP AGPAII
DRS. MUGIYANTA, M.S.I

30 Maret 2010 21:53

INFORMASI UNTUK HUMASUNDANGAN PESERTA DAPAT DIAMBIL PADA HARI SELASA, 30 MARET 2010 DI PAK YONO SMAN 7 YOGYAKARTA

Untuk Sementara Kegiatan DPD AGPAII Kota Yogyakarta, mengalami kefakuman karena kesibukan para pengurus dalam mempersiapkan PPDB dan Tahun Aajaran Baru.
Nanti Insya Allah akan segera kita aktifkan kembali dalam rangka meningkatkan peran serta GPAI dalam memajukan dunia pendidikan khususnya di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, 18 Agustus 2010
Pengurus AGPAII Kota Yk



Blog Archive

BERITA AGPAII

Label

Rabu, 10 Maret 2010

PROGRAM AGPAII

Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3). Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5). Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1). Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4). Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama
Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Hajji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7). Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

0 komentar:

Posting Komentar

Login Blogger


About Me

DPD AGPAII KOTAYOGYA
Lihat profil lengkapku

Following

free counters

Chat Box